Isi Dan Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Perjalanan
Indonesia dalam mengarungi kemerdekaannya yang baru saja didapatkan memang
sangatlah panjang dan berliku. Terlebih lagi ketika kemerdekaan baru
didapatkan, keadaan masih sangat labil dan semuanya belum terkondisikan dengan
baik. Keruntuhan beberapa kali kabinet yang terjadi juga menunjukkan bahwa
Indonesia pada masa itu belum benar-benar stabil.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 |
Selain itu, adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 juga menunjukkan bahwa
Indonesia masih jauh dari kata stabil. Kemudian kegagalan Konstituante yang
dipilih pada Pemilu 1955 dalam menyusun Undang Undang juga menambah runyam
masalah Indonesia kala itu. Kemudian terjadilah krisis politik yang tidak bisa
dihindarkan lagi. Situasi politik kemudian semakin tidak terkendali dan
dikhawatirkan akan semakin berbahay bagi keadaan Indonesia sendiri.
Melihat keadaan dan konstelasi politik yang semakin meninggi, kemudian
banyak tokoh partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno untuk
segera mengeluarkan dekrit Presiden. Presiden Soekarno diminta segera
mendekritkan UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Memberlakukan kembali
Undang Undang Dasar 1945 dipandang sebagai langkah terbaik untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa yang berada dalam ancaman perpecahan. Selain itu,
ada beberapa alasan yang mengharuskan segera dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sendiri adalah :
Alasan Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
- Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
- Kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara, dan merintangi pembangunan nasional.
Baca juga : Sejarah Pemilu 1955
Melihat betapa mendesaknya keputusan Dekrit Presiden yang harus segera
dikeluarkan, maka Presiden Soekarno pun segera mengambil keputusan untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tahun 1959 itu
sendiri berisi sebagai berikut :
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Pembubaran Konstituante.
- Berlakunya UUD 1945.
- Akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sendiri mendapatkan dukungan dari rakyat
Indonesia. Selain mendapatkan dukungan penuh dari rakyat, Dekrit Presiden juga
mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel A.H
Nasution. KSAD Kolonel A.H Nasution pun kemudian mengeluarkan perintah harian
kepada seluruh Anggota TNI-AD untuk mengamankan Dekrit Presiden.
Nah kawan-kawan semua, itulah beberapa penjelasan mengenai Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang bisa kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga
penjelasan mengenai alasan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan isi Dekrit Presiden
5 Juli 1959 di atas bisa menambah wawasan kita mengenai Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang pernah ada di Indonesia. Jika ada info yang dirasa kurang, kami mohon
pembaca bisa memberikan masukan melalui kolom komentar.
0 komentar:
Posting Komentar