Latar Belakang Pemilu 1955, Pemilihan Umum Pertama Indonesia -
Seperti kita ketahui bersama bahwa negara kita Indonesia adalah negara yang
memiliki sejarah panjang. Negara Indonesia mendapatkan kemerdekaannya adalah
pada 17 Agustus 1945 setelah melewati masa perjuangan yang sangat melelahkan.
Indonesia berhasil melepaskan diri dari para penjajah bukanlah suatu perkara
yang mudah. Perjuangan dilakukan baik secara fisik maupun secara diplomasi.
![]() |
Pemilu 1955 |
Nah, setelah mendapatkan kemerdekaannya, Indonesia kemudian menunjuk
Presiden pertamanya yaitu Soekarno dan diwakili oleh Mohammad Hatta. Pada
masa-masa awal kemerekaan ini tentu adalah pekerjaan yang sangat berat untuk
mendapatkan kestabilan negara. Pada masa Soekarno ini, Indonesia baru bisa
melaksanakan Pemilihan Umum hanya sekali. Pada masa kepemimpinan Soekarno ini,
yaitu pada tahun 1945 sampai 1965, Indonesia telah melewati beberapa era. Baik
mulai dari era perjuangan fisik sampai pada menjalankan sistem pemrintahan
demokrasi terpimpin.
Nah, untuk pemilu pertama kali di gelar di Indonesia sendiri
dilakanakan pada masa Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Namun demikian,
meski Pemilu 1955 yang merupakan Pemilu pertama Indonesia digelar pada masa
Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, namun pada dasarnya Pemilu 1955 ini
didasarkan pada UU nomor 7 tahun 1953 yang sudah disusun pada masa Perdana
Menteri Wilopo. Lalu apa sebenarnya latar belakang digelarnya Pemilu 1995 yang
merupakan Pemilihan Umum pertama Indonesia ini.
Dalam penyelenggaraan pemilu pertama Indonesia ini sebenarnya sudah
ada banyak usulan tentang hal itu semenjak Indonesia baru mendapatkan
kemerdekaannya. Namun karena berbagai alasan yang tidak memungkinkan untuk
menggelar, maka Pemilu pertama Indonesia baru bisa dilaksanakan pada tahun
1995. Untuk latar belakang Pemilu 1995 yang merupakan pemilihan umum pertama Indonesia,
ada tiga alasan pokok, yaitu :
- Revolusi fisik/perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa
untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan.
- Pertikaian Internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah
cukup menguras energi dan perhatian.
- Belum adanya UU pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu ( UU
pemilu baru disahkan pada tanggal 4 April 1953 yang dirancang dan disahkan oleh
kabinet Wilopo)
Untuk menggelar event sebesar Pemilu 1955, tentu dibutuhkan persiapan
yang sangat rapi dan matang. Apalagi untuk negara baru seperti Indonesia, tentu
tidak bisa asal saja dalam menyelenggarakannya. Maka dari itu, untuk
merealisasikan Pemilu 1955, maka disusunla terlebih dahulu sebuah badan untuk
mempersiapkan diselenggarakannya Pemilihan Umum 1995.
Lalu dibentuklah Panitia Pemilihan Umum Pusat yang dibentuk pada
tanggal 31 Juli 1954. Semua persiapan untuk diselenggarakannya Pemilihan Umum 1995
adalah dilakukan oleh Kabinet Ali Sastroamijoyo I. Untuk ketua Panitia
Pemilihan Umum Pusat adalah saudara Hadikusumo dari PNI. Setelah terbentuk
struktur organisasi dari Panitia Pemilihan Umum Pusat kemudian Hadikusumo
sebagai ketuanya mengumumkan bahwa Pemilihan Umum Parlemen dilaksanakan pada
tanggal 29 September 1955.
0 komentar:
Posting Komentar