Sabtu, 17 Desember 2016

Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden

Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden - Dalam sejarah Indonesia, dekret Presiden ini pernah terjadi dua kali. Pertama adalah Dekret Presiden Soekarno yang terjadi pada 5 Juli 1959 dan Dekrit Presiden KH. Abdurrachman Wachid. Dekrit Presiden yang pertama kali sendiri adalah Dekret Presiden Soekarno, dan sekaligus Dekret Presiden yang paling populer. Karena pada saat itu keadaan Indoensia benar-benar dalam keadaan genting dan memerlukan tindakan yang cepat dan tepat.

Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden
Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden

Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden


Dekrit Presiden Soekarno dijalankan pada masa beberapa tahun setelah Pemilu pertama Indonesia yaitu Pemilu 1955. Pada masa itu keadaan sangat kacau balau, dan banyak tokoh Partai yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekret Presiden. Dekret Presiden pun kemudian dikeluarkan oleh Presiden Soekarno yang mendapatkan dukungan penuh dari segenap rakyat Indonesia. Bukan saja rakyat Indonesia yang mendukung, namun TNI yang pada saat itu KSAD nya AH. Nasution juga sangat mendukung dijalankaannya Dekrit Presiden.

Lalu sebenarnya apa pengertian Dekret Presiden, apa pula definisi Dekret Presiden ini. Menurut situs wikipedia, Dekret adalah kata yang berasal dari bahasa Latin dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan. Sedangkan pengertian Dekret secara istilah adalah suatu perintah yang dikeluarkan oleh seorang kepala Pemerintahan maupun kepaala negara yang memiliki kekuatan hukum. Dalam konstitusi, banyak keadaan yang memungkinkan dikeluarkannya dekret dalam kondisi dan masalah tertentu. Seperti misalnya pada pernyataan dalam keadaan darurat.

Sampai saat ini, Dekret masih menjadi pendorong dalam suatu debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perinta pengadilan tertentu oleh hakim bisa juga disebut sebagai dekret. Nah, di Indonesia sendiri, Dekret yang palin populer adalah tatkala Indonesia berada pada masa genting setelah dilaksanakannya Pemilihan Umum 1955, yaitu Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959.

Di Indonesia sendiri, Dekret Presiden 5 Juli 1959 ini dilakukan dilatarbelakangi atas beberapa alasan kuat. Karena jika tidak ada permasalahan yang mendesak, maka Dekret Presiden ini tidak bisa dilakukan. Diantara masalah yang paling pokok yang menjadi latar belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini adalah gagalnya Konstituante dalam membuat Undang-Undang Dasar. Padahal UUD ini adalah landasan pokok dalam menjalankan negara Indonesia.

Memang sebelumnya sudah ada Undang Undang Sementara atau UUDS 1950 dengan sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal. Namun kemudian UUDS ini dipandang tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sendiri. Dari kegagalan membuat Undang Undang Dasar ini tentu membuat Indonesia tidak memiliki pijakan hukum yang kuat dalam bernegara dan berbangsa.

Nah teman-teman, itulah sedikit ringkasan mengenai pengertian Dekrit Presiden dan definisi singkat Dekret Presiden yang bisa kami sampaikan kepada kalian. Jika Ada kekurangan atau kesalahan informasi, kami mohon pembaca sekalian berkenan memberikan koreksi melalui kolom komentar yang sudah kami sediakan untuk kemudian akan kami lakukan pembetulan secepatnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden

0 komentar:

Posting Komentar