Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden - Dalam sejarah Indonesia,
dekret Presiden ini pernah terjadi dua kali. Pertama adalah Dekret Presiden
Soekarno yang terjadi pada 5 Juli 1959 dan Dekrit Presiden KH. Abdurrachman
Wachid. Dekrit Presiden yang pertama kali sendiri adalah Dekret Presiden
Soekarno, dan sekaligus Dekret Presiden yang paling populer. Karena pada saat
itu keadaan Indoensia benar-benar dalam keadaan genting dan memerlukan tindakan
yang cepat dan tepat.
Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden |
Definisi Dan Pengertian Dekrit Presiden
Dekrit Presiden Soekarno dijalankan pada masa beberapa tahun setelah
Pemilu pertama Indonesia yaitu Pemilu 1955. Pada masa itu keadaan sangat kacau
balau, dan banyak tokoh Partai yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk
mengeluarkan Dekret Presiden. Dekret Presiden pun kemudian dikeluarkan oleh
Presiden Soekarno yang mendapatkan dukungan penuh dari segenap rakyat
Indonesia. Bukan saja rakyat Indonesia yang mendukung, namun TNI yang pada saat
itu KSAD nya AH. Nasution juga sangat mendukung dijalankaannya Dekrit Presiden.
Lalu sebenarnya apa pengertian Dekret Presiden, apa pula definisi
Dekret Presiden ini. Menurut situs wikipedia, Dekret adalah kata yang berasal
dari bahasa Latin dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, memutuskan,
menentukan. Sedangkan pengertian Dekret secara istilah adalah suatu perintah
yang dikeluarkan oleh seorang kepala Pemerintahan maupun kepaala negara yang
memiliki kekuatan hukum. Dalam konstitusi, banyak keadaan yang memungkinkan
dikeluarkannya dekret dalam kondisi dan masalah tertentu. Seperti misalnya pada
pernyataan dalam keadaan darurat.
Sampai saat ini, Dekret masih menjadi pendorong dalam suatu debat
kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perinta pengadilan
tertentu oleh hakim bisa juga disebut sebagai dekret. Nah, di Indonesia
sendiri, Dekret yang palin populer adalah tatkala Indonesia berada pada masa
genting setelah dilaksanakannya Pemilihan Umum 1955, yaitu Dekret Presiden
Soekarno 5 Juli 1959.
Di Indonesia sendiri, Dekret Presiden 5 Juli 1959 ini dilakukan
dilatarbelakangi atas beberapa alasan kuat. Karena jika tidak ada permasalahan
yang mendesak, maka Dekret Presiden ini tidak bisa dilakukan. Diantara masalah
yang paling pokok yang menjadi latar belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini
adalah gagalnya Konstituante dalam membuat Undang-Undang Dasar. Padahal UUD ini
adalah landasan pokok dalam menjalankan negara Indonesia.
Memang sebelumnya sudah ada Undang Undang Sementara atau UUDS 1950
dengan sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal. Namun kemudian UUDS ini dipandang
tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sendiri.
Dari kegagalan membuat Undang Undang Dasar ini tentu membuat Indonesia tidak
memiliki pijakan hukum yang kuat dalam bernegara dan berbangsa.
Nah teman-teman, itulah sedikit ringkasan mengenai pengertian Dekrit Presiden dan definisi singkat Dekret Presiden yang bisa kami sampaikan kepada
kalian. Jika Ada kekurangan atau kesalahan informasi, kami mohon pembaca
sekalian berkenan memberikan koreksi melalui kolom komentar yang sudah kami
sediakan untuk kemudian akan kami lakukan pembetulan secepatnya.
0 komentar:
Posting Komentar